QADZAF DAN ZINA

 A. Pengertian Qadzaf Dan Zina

 Qadzaf:Secara bahasa makna kata qadzaf adalah al-ramyu bi al-shai‟i (menuduh sesuatu). Definisi ini sejalan dengan penggunaan istilah di dalam al-Qur‟an surat an-Nur : 4. Penyebutan Qadzaf ini menurut keterangan Ibn al-‟Arabi atas dasar suatu hadis yang berkenaan Ibn Ummayah yang menuduh istrinya berzina dengan Sharik bin al-Samha„, dalam hadis itu menggunakan istilahdengan makna menuduh zina.2 Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwat (homoseksual). Ulama fikih menyatakan bahwa yang dimaksud dengan qadzaf adalah menasabkan seorang anak Adam kepada lelaki lain disebabkan zina, atau memutuskan keturunan seorang muslim. Apabila seseorang mengatakan kepada orang lain, engkau pezina; engkau anak zina atau engkau bukan anak ayahmu, maka seluruh ungkapan ini disebut sebagai qadzaf

 Zina, Zina secara terminologi , terjadinya hubungan seksual dengan antara laki dan perempuan yang terjadi di luar pernikahan resmi secara syar'i atau terjadi di dalam pernikahan tidak secara syar'i

(Q,S An Nur: 23)إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْغَٰفِلَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ لُعِنُوا۟ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya :Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,

(Q,S  An Nur: 2)ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Q.S An-Nur : 23

Dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir jilid 6 halaman 354-355 menjelaskan bahwa :


Ayat ini berisi Ancaman bagi orang-orang yang menuduh zina terhadap wanita-wanita yang baik, wanita-wanita beriman yang tidak terlintas dalam pikirannya untuk berzina. Maka terutama para istri Nabi Ibu dari orang-orang Mukmin, mereka lebih utama daripada wanita-wanita selainnya sehingga ancaman terhadap orang yang menuduhnya lebih keras lagi lebih utama lagi adalah Ummul mukminin yang menjadi penyebab turunnya ayat ini, Aisyah. Para ulama secara keseluruhan telah sepakat bahwa orang yang menggunjing Aisyah dan menuduhnya dengan tuduhan keji zina seperti tuduhan yang pernah dilontarkan oleh orang-orang munafik setelah ayat ini turun maka hukum yang sama diterapkan pula pada orang-orang yang menuduh Ummul mukminin lainnya.

Firman Allah selanjutnya

Mereka mendapat laknat di dunia dan di akhirat bagi mereka azab yang besar ayat ini sebagaimana firman-nya “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan rasulnya Allah akan melaknat Inya di dunia dan di akhirat dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan Al-Quran Al-Ahzab 57 Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata hukum ayat di atas pada alasannya diberlakukan kepada mereka yang menuduh zina terhadap Aisyah namun berlaku pula atas orang-orang yang melakukan tuduh yang sama terhadap wanita-wanita muslimah secara umum dengan kata lain Mereka pun akan mendapatkan hukuman yang telah Allah sebutkan pada ayat ini namun tuduhan terhadap Aisyah sudah tentu lebih utama untuk tanya ancaman tersebut.

 

 

Penjelasan tentang Had Zina

Q.S An-Nur : 2

Menurut tafsir Ibnu Katsir jilid 6 halaman 314-316menjelaskan bahwa :

Selanjutnya firman Allah yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera

Ayat ini mengandung penjelasan tentang hukum Zina yang hukumannya berupa had atau sanksi bukan rajam hukum bagi pezina berbeda-beda tergantung dari status perizinannya karena pelaku zina ada yang lajang,  yaitu yang belum nikah atau secara Sah ada pula yang muhsan, yaitu mereka yang pernah melakukan persetubuhan dalam sebuah pernikahan yang sah. Dalam usia baligh, berakal, serta Merdeka, jika yang melakukan perzinaan itu manusia lajang yang belum mengalami pernikahan maka hukuman yang harus ia terima adalah didera sebanyak 100 kali sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat diatas.


Ini ditambah dengan sanksi lain, yaitu diusir atau diasingkan dari kampung halamannya selama 1 tahun. sanksi seperti ini dijelaskan oleh hadTis yang termaktub di dalam Kitab Sahih Al Bukhari dan Shahih Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani mereka berkata dua orang Arab pedalaman datang menghadap Rasulullah salah satunya berkata Wahai Rasulullah anakku bekerja sebagai kuli kepada orang lain kemudian ia mencintai istrinya akupun membayar denda kepadanya 100 ekor kambing dan seorang hamba sahaya kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang tahu hukum mereka mengatakan bahwa anakku diwajibkan menjalani hukuman Dera 100 kali dan diusir dari kampung halamannya selama 1 tahun.

Sedangkan untuk istri orang ini diwajibkan menjalani hukuman rajam. Rasulullah bersabda :

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, aku benar-benar akan menetapkan hukuman kepada kalian berdua dengan kitabullah hamba sahaya dan kambing dikembalikan kepadamu anakmu wajib didera 100 kali dan diusir atau diasingkan selama satu tahun.  Wahai unais, seorang laki-laki dari bani Aslam Pergilah menemui istri orang ini jika ia mengaku berzina rajamlah. Kemudian unais pun pergi menemui istri laki-laki tadi. Ia pun mengakui perbuatannya kemudian unais merajamnya.

Ayat ini menunjukkan bahwa pelaku zina yang belum pernah menikah diwajibkan menjalani sanksi diisolasi selama 1 tahun. Disamping harus menjalani hukuman Dera sebanyak 100 kali, adapun bagi pelaku zina yang atau yang telah mengalami persetubuhan dalam sebuah tali perkawinan yang sah dan ia adalah seorang yang merdeka atau bukan budak telah baligh dan berakal maka ia harus menjalani sanksi rajam dilempari dengan batu berukuran sedang  sampai mati.

Asababun nuzul.








 a. Qazf, Surah an- Nur Ayat (4) Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Hilal bin Umayyah mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa istrinya berzina. Nabi saw, meminta bukti kepadanya, dan kalau tidak, ia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata: “Ya Rasulullah! Sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain beserta istrinya, apakah ia mesti mencari saksi lebih dahulu?” Nabi saw, tetap meminta bukti atau ia sendiri yang akan dicambuk. Berkatalah Hilal: “Demi Allah, Dzat yang mengutus engkau dengan hak, sesungguhnya akulah yang benar. Mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang akan melepaskanku dari hukuman cambuk.”

 b. Zina, Surah an- Nur Ayat (2) Asababun nuzul dari surah ini adalah dalam sebuah riwayat disampaikan bahwa dahulu para sahabat muhajirin yang tinggal di madinah rata –rata hidup dalam kemiskinan, kemudian saat itu banyak dari wanita madinah yang menjadi wanita tuna susila, dan menjajakan diri kepada orang-orang musyirk. Melihat kehidupan para wanita pezina ini berkecukupan, maka muncul keinginan beberapa orang muhajirin untuk menikahi wanita pezina ini, maka kemudian  turun ayat ini sebagai teguran kepada orang-orang muslim agar tidak menikahi wanita pezina dan agar ditegakkan hukum ALLAH atas mereka. Kemudian di ayat berikutnya ALLAH menerangkan mengenai larangan laki-laki beriman dengan wanita pezina. Begitupula sebaliknya.


 

 

Komentar